SOKOGURU - Pemerintah telah memastikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 telah tersedia di rekening siswa penerima yang terdaftar dalam SK pemberian.
Bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif, proses pembukaan rekening baru sedang dilakukan melalui bank penyalur, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Setelah penetapan sebagai calon penerima, siswa diwajibkan datang langsung ke bank untuk melakukan aktivasi rekening sebelum dana dapat dicairkan.
Baca Juga:
Hanya siswa yang telah masuk dalam SK pemberian resmi pada bulan Juni yang akan menerima transfer dana.
Dana ini tidak bisa dicairkan sebelum rekening aktif, sehingga siswa penerima diimbau untuk segera menyelesaikan proses aktivasi sesuai jadwal.
Aktivasi ini penting agar bantuan PIP bisa digunakan tepat waktu, terutama untuk keperluan pendidikan pada tahun ajaran baru di bulan Juli.
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan biaya satuan PIP untuk jenjang SMA dan SMK, dari Rp1 juta menjadi Rp1.800.000.
Baca Juga:
Kenaikan ini tidak berlaku untuk jenjang SD dan SMP, yang tetap menerima Rp450.000 dan Rp750.000.
Namun, siswa kelas akhir hanya akan menerima setengah dari total bantuan karena masa sekolah mereka hampir selesai.
Siswa SD kelas akhir mendapatkan Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA/SMK Rp900.000.
Jika siswa melanjutkan ke jenjang berikutnya, seperti dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA, maka mereka tetap berkesempatan menerima bantuan PIP sesuai dengan jenjang yang baru.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pihak Kementerian sangat menekankan pentingnya melanjutkan pendidikan agar siswa tetap bisa mendapatkan dukungan dana pendidikan di jenjang selanjutnya.
Dana PIP dirancang untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, hingga transportasi.
Siswa diingatkan untuk menggunakan bantuan ini secara bijak dan tidak boleh dipaksa oleh pihak lain untuk keperluan di luar pendidikan.
Baca Juga:
Dana ini sepenuhnya milik siswa penerima dan harus digunakan sesuai kebutuhannya masing-masing.
Penyaluran dana PIP tahap pertama telah dilakukan untuk siswa kelas akhir yang masuk dalam SK pemberian.
Hingga saat ini, sebanyak 2.747.736 siswa telah menerima dana dengan total anggaran sebesar Rp4.361.112.275.000.
Diharapkan bantuan ini mampu mendorong semangat siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Bagi siswa yang namanya tertera dalam SK nominasi dan belum memiliki rekening, pihak kementerian telah mengajukan permohonan pembukaan rekening ke bank penyalur.
Baca Juga:
Jumlah siswa dalam SK nominasi mencapai 63.419, dengan total dana sekitar Rp711.125.000 yang akan disalurkan setelah proses pembukaan rekening selesai.
Masa aktivasi rekening ditetapkan mulai 1 hingga 31 setiap bulannya.
Siswa dapat memantau status penerimaan PIP melalui aplikasi resmi Si Pintar di laman pip.kemdikbud.go.id.
Di sana, siswa cukup memasukkan NISN dan NIK tanpa spasi untuk mengecek apakah mereka masuk dalam SK pemberian atau nominasi.
Sistem ini juga menampilkan riwayat penerimaan dana PIP di tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Apabila siswa belum menerima dana meskipun merasa sudah terdaftar, disarankan segera menghubungi satuan pendidikan masing-masing, seperti wali kelas, wakil kepala sekolah, atau operator PIP di sekolah.
Keterlibatan aktif siswa dan sekolah sangat penting dalam memastikan proses pencairan dana PIP berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sebagai penutup, Kementerian Pendidikan kembali mengingatkan bahwa PIP adalah bantuan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana ini harus digunakan dengan tanggung jawab penuh dan hanya untuk kebutuhan pendidikan.
Dengan pemanfaatan yang tepat, program ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan mendukung kelanjutan pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia.
Sumber:Situs Resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Baca Juga: